PERANGKAT PEMBELAJARAN
I. PENDAHULUAN
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan
yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Dalam rangka mewujudkan
tujuan pembelajaran, maka dibutuhkan perangkat pembelajaran agar dalam proses
pembelajaran dapat membantu tercapainya tujuan pendidikan. Perangkat
pembelajaran ini adalah seperangkat media atau strategi pembelajaran apa yang
digunakan pendidik untuk menyampaikan apa yang harus digunakan dalam mendidik
anak didik. Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005
Pasal 20 dinyatakan bahwa Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil
belajar.
Maka dalam proses pembelajaran, orang dewasa
(pendidik) harus membuat silabus agar dapat menyampaikan pembelajaran sesuai
dengan ketentuan pendidikan nasional. Memuat kegiatan dan strategi penilaian, dan alokasi waktu per mata
pelajaran, per satuan pendidikan dan per kelas yang merupakan salah
satu tahapan pengembangan kurikulum, khususnya untuk menjawab “apa yang harus
dipelajari?”
II. RUMUSAN MASALAH
A. Apakah pengertian silabus?
B. Apakah komponen-komponen dalam silabus?
C. Apakah pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)?
D. Apakah komponen-komponen yang terkandung
dalam RPP?
III. PEMBAHASAN
A.
Pengertian Silabus
Berdasarkan PP No. 19
Tahun 2005 Pasal 20 dinyatakan bahwa ”Perencanaan proses pembelajaran meliputi
silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya
tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan
penilaian hasil belajar”.[1]
Jadi silabus adalah seperangkat rencana pembelajaran pada suatu atau
kelompok mata pelajaran atau tema tertentu
yang disusun secara sistematis dan berisi komponen-komponen yang saling
berkaitan, komponen-komponen dalam silabus dimaksudkan agar terpenuhinya target
pencapaian kompetensi dasar untuk penilaian.
Maka Silabus dapat diartikan juga sebagai
penjabaran lebih lanjut dari standar kompetensi, kompetensi dasar, dan
pokok-pokok atau uraian materi yang harus dipelajari siswa ke dalam rincian kegiatan
dan strategi pembelajaran, kegiatan dan strategi penilaian, dan alokasi waktu
per mata pelajaran, per satuan
pendidikan dan per kelas yang merupakan salah
satu tahapan pengembangan kurikulum, khususnya untuk menjawab “apa yang harus
dipelajari?”.[2]
B.
Komponen-komponen Silabus
Komponen-komponen yang
terdapat didalam silabus adalah:
1. Identitas
Identitas berisi tentang identitas
sekolah, mata pelajaran, kelas dan semester, standar kompetensi, kode kompetensi, dan alokasi waktu pembelajaran.
2. Standar
kompetensi (SK)
Standar kompetensi merupakan uraian
fungsi dan tugas atau pekerjaan yang mendukung tercapainya kualifikasi peserta
didik.
3. Kode standar
kompetensi
Kode standar kompetensi adalah identitas
standar kompetensi yang diperoleh dari Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia (SKKNI), untuk standar kompetensi yang belum memiliki kode maka pihak
sekolah berhak mengembangkan kode standar kompetensi tersebut.
4. Kompetensi
Dasar (KD)
Kompetensi Dasar adalah sejumlah kemampuan yang
harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan
penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
5. Indikator pencapaian
Indikator pencapaian Merupakan instrumen yang digunakan untuk mengetahui kemampuan siswa
dalam pencapaian Kompetensi Dasar (KD).
6. Materi
Pembelajaran
Materi pembelajaran
adalah inti dari sebuah pembelajaran yang berperan
menunjang pencapaian Kompetensi Dasar
(KD). Yang mencakup keseluruhan ranah kompetensi (pengetahuan,
keterampilan dan sikap).
7. Kegiatan
Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran
adalah kegiatan fisik atau mental yang dilakukan
peserta didik dalam berinteraksi dengan sumber belajar.
8. Penilaian
Penilaian merupakan
salah satu sarana untuk mengetahui tingkat penguasaan
kompetensi siswa. Adapun metode yang digunakan dalam penilaian dapat berupa tes maupun non tes.
9. Alokasi Waktu
Alokasi waktu adalah estimasi
jumlah jam pembelajaran yang diperlukan
untuk mencapai kompetensi dasar yang dirinci ke dalam jumlah jam pembelajaran untuk tatap muka (teori), praktik di
sekolah, dan praktik di industri.
10. Sumber Belajar
Sumber belajar adalah referensi, rujukan, objek
atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, dapat berupa media cetak dan elektronik,
narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.[3]
C. Pengertian
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran
Sesuai
dengan Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses dijelaskan bahwa
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik
dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap guru pada satuan pendidikan
berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran
berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Jadi, Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) adalah penjabaran silabus yang menggambarkan rencana
prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar yang
ditetapkan dalam Standar Isi. RPP digunakan sebagai pedoman guru dalam
melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan atau lapangan.[4]
D.
Komponen RPP
Komponen-komponen yang
terkandung dalam RPP adalah:
- Identitas Mata Pelajaran
Identitas Mata Pelajaran berisi Satuan
pendidikan, kelas, Semester; Program
studi, Mata
pelajaran atau tema pelajaran dan Jumlah
pertemuan.
- Standar Kompetensi
Merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang
menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan
dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.
- Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar adalah sejumlah
kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu
sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
- Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator Pencapaian Kompetensi adalah
perilaku yang dapat diukur atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian
kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional
yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan
keterampilan.
- Tujuan Pembelajaran
Menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai
oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar. Tujuan pembelajaran
dirumuskan berdasarkan SK, KD, dan indikator yang telah ditulis dalam silabus
dan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur atau diamati.
- Materi Ajar
Materi pembelajaran adalah materi yang digunakan untuk mencapai
tujuan pembelajaran dan dikembangkan dengan mengacu pada materi pembelajaran
dalam silabus. Memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan
ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian
kompetensi.
- Alokasi Waktu
Alokasi Waktu ditentukan
sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.
- Metode Pembelajaran
Metode dapat diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran,
bergantung pada karakteristik pendekatan atau strategi yang dipilih, misalnya
metode tanya-jawab, diskusi, eksperimen, dan pendekatan beberapa model
pembelajaran seperti pendekatan model CTL, dan pembelajaran kooperatif.
Digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang
telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan
kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi
yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
- Kegiatan Pembelajaran
(a) Pendahuluan: Pendahuluan
merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk
berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
(b) Inti: Kegiatan inti merupakan
proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
(c) Penutup: Penutup merupakan
kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat
dilakukan dalam bentuk rangkuman atau simpulan, penilaian dan refleksi, umpan
balik, dan tindak lanjut.
- Penilaian Hasil Belajar
Penilaian Hasil Belajar adalah prosedur
dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator
pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
- Sumber Belajar
Sumber belajar dalam RPP ditentukan dengan mengacu pada sumber
belajar yang terdapat dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta
materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi dengan
mempertimbangkan:
(a) Sumber belajar adalah rujukan, objek, atau bahan yang digunakan
untuk kegiatan pembelajaran
(b) Sumber belajar dapat berupa media cetak, elektronik,
narasumber, lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya
(c) Penentuan sumber belajar didasarkan pada SK dan KD, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi
(d) Sumber belajar dipilih yang mutakhir dan menarik.[5]
IV. KESIMPULAN
1.
Silabus adalah seperangkat
rencana pembelajaran pada suatu atau kelompok mata pelajaran atau tema tertentu yang disusun secara sistematis dan berisi komponen-komponen
yang saling berkaitan, komponen-komponen dalam silabus dimaksudkan agar
terpenuhinya target pencapaian kompetensi dasar untuk penilaian.
2.
Komponen-komponen yang terkandung dalam silabus
diantaranya adalah Identitas, Standar
kompetensi (SK), Kode standar
kompetensi, Kompetensi Dasar (KD), Indikator, Materi
Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Penilaian, Alokasi
Waktu dan Sumber
Belajar.
3.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah penjabaran silabus
yang menggambarkan rencana prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk
mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi.
4.
Komponen-komponen yang terkandung
dalam RPP antara lain adalah Identitas Mata Pelajaran, Standar Kompetensi,
Kompetensi Dasar, Indikator Pencapaian Kompetensi, Tujuan Pembelajaran, Materi
Ajar, Alokasi Waktu, Metode Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, Penilaian
Hasil Belajar dan Sumber Belajar.
V. DAFTAR PUSTAKA
Badan Standar Nasional Pendidikan, 2006
Yulaelawati. 2004. Pengantar Pendidikan. Bandung:
Pustaka Setia
http://wawan-junaidi.blogspot.com/2009/12/komponen-rpp.html
[1] BSNP, 2006: 14
[2] Yulaelawati, Pengantar Pendidikan, Bandung: Pustaka Setia, 2004, hlm. 123
[3] http://www.docstoc.com/docs/2017306/SILABUS. diakses pada tanggal 23 mei 2011
[4] http://www.dhanay.co.cc/2010/11/pengertian-rpp.html. diakses
pada tanggal 25 mei 2011
[5] http://wawan-junaidi.blogspot.com/2009/12/komponen-rpp.html. di akses pada tanggal 21 mei 2011
No comments:
Post a Comment