ANGGARAN
DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN REMAJA MASJID MASHOLIHUL UMMAH CEPOKO
DESA NGAGEL
KECAMATAN DUKUHSETI
MUKADDIMAH
Pemuda dan remaja sebagai generasi penerus merupakan pondasi dasar dari adanya
kemajuan dan kemunduran umat Islam, maka wajarlah apabila generasi ini harus
diarahkan kepada pengembangan dan peningkatan sumber daya insaninya, seperti
apa yang telah diajarkan oleh nabi dalam kesehariannya yang mengajarkan akhlak
dan budi pekerti yang baik.
Agama Islam yang diamanatkan kepadanya untuk diserukan kepada umatnya merupakan
tugas utama para remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat Islam, yang
selayaklah apabila kita mensiarkan ajaran Agama Islam yang seutuhnya. Dengan
demikian terciptalah umat Islam yang membawa keharmonisan, kedamaian, dan
rahmatan lilalamiin.
“Segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam”. “Dan hendaklah diantara kamu
ada (segolongan) umat yang menyeru kepada yang makruf (kebaikan) dan mencegah
yang munkar” (QS. Ali Imran 104).
“Demi masa sesungguhnya manusia itu selalu dalam keadaan merugi, kecuali
orang-orang yang beriman dan mengerjakan sholat dan saling nasihat-menasehati
dalam kebenaran dan saling nasihat-menasihati dalam kesabaran: (QS. Al-Ashr).
“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kamu kepada Allah dengan
sebenar-benarnya taqwa dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Islam”
(QS. Ali Imran 102).
Atas dasar itulah kami selaku pemuda dan remaja Islam menghimpun diri dalam
suatu wadah yang bernama Ikatan Remaja Masjid
Masholihul Ummah Cepoko ( IRMAS ), demi tercapainya tugas utama para
pemuda dan remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat manusia.
ANGGARAN
DASAR
BAB I
NAMA , WAKTU DAN SIFAT
Pasal 1
Organisai ini bernama Ikatan Remaja
Masjid Masholihul Ummah Cepoko dan
kemudian disingkat IRMAS CEPOKO.
Pasal 2
IRMAS (Ikatan Remaja Masjid) Masholihul Ummah Cepoko didirikan dan diresmikan
pada hari Rabu, tanggal 13 september
2012 M atau 8 Syawal
1433 H di Masjid Masholihul Ummah Cepoko Desa Ngagel Kec
Dukuhseti Kab. Pati
Pasal 3
Organisasi ini bersifat independent, transparan, kekeluargaan, intelektual,
relegius dan sosial demokratis.
BAB II
FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 4
Ikatan Remaja Masjid Masholihul Ummah
Cepoko mempunyai fungsi :
- Wahana
untuk menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
- Pengembangan
potensi SDM Remaja Masjid di Desa Ngagel Dukuh Cepoko menuju insan
akademis, intelektualis yang berguna bagi masa depan.
- Pengembangan
ketrampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan Remaja Masjid yang
lebih maksimal.
- Pembinaan
dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan
kesinambungan pembangunan nasional.
- Menjadikan
Remaja Masjid salah satu organisasi yang dapat memberikan kontribusi
maksimal terhadap kepentingan masyarakat.
- Untuk
memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh
norma-norma, dan wawasan kebangsaan.
- Membina
dan meningkatkan peran umat Islam dalam kegiatan social kemasyarakatan
menuju masyarakat Islami.
BAB III
AZAZ DAN LANDASAN HUKUM
Pasal 5
Ikatan Remaja Masjid Masholihul Ummah
Cepoko, berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kebenaran dengan menjunjung tinggi
prinsip-prinsip keislaman.
Pasal 6
Ikatan Remaja Masjid Masolihul Ummah Cepoko Memiliki landasan hukum Rapat
anggota IRMAS dan diperkuat Surat Keputusan Ta’mir Masjid.
BAB IV
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG
Pasal 7
Lambang Ikatan Remaja Masjid Masolihul Ummah Cepoko
Pasal 8
Arti Lambang Ikatan Remaja Masjid Masholihul Ummah Cepoko
- Bintang
yang berjumlah sembilan di atas kubah masjid menunjukkan Wali Songo, (Wali
yang menyebarakan agama Islam di tanah Jawa)
- Bintang
Paling atas yang lebih besar menunjukkan Keimanan dan Ketuhanan kepada
sang Pencipta yaitu Allah SWT.
- Kubah
Masjid melambangkan kegiatan IRMAS yang berpusat di Masjid
- Tumpukan
Buku/Kitab melambangkan bahwa IRMAS sebagai sarana pendidikan dan
pengkaderan serta menambah wawasan keilmuan terutama kajian Agama
- Pensil/pena
melambangkan sarana pembentukan jati diri anggota / remaja masjid agar
dapat menjadi insan yang berwawasan luas dan memberi manfaat bagi masyarakat.
- Lingkaran
melambangkan silaturrahim dan ikatan solidaritas anggota IRMAS yang besar
dan kuat sehingga dapat bersinergi dengan masyarakat di sekitarnya.
BAB V
KEANGGOTAAN DAN MASA KEPENGURUSAN
Pasal 9
Anggota Ikatan Remaja Masjid Masholihul
Ummah Cepoko adalah remaja desa Ngagel dukuh Cepoko yang aktif dan mampu diajak kerjasama dalam
kegiatan bermasyarakat.
Pasal 10
Pengurus Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) di tentukan dan dipilih melalui Mubes
dengan Masa Jabatan Selama 4 ( empat ) Tahun.
BAB VI
FORUM PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
- Mubes
Anggota dan Pengurus IRMAS.
- Rapat
pleno kepengurusan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keungan Ikatan Remaja Masjid Masholihul Ummah Cepoko terdiri dari :
- Ta’mir
Masjid
- Masyarakat
Dukuh Cepoko
- Sumber-sumber
lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB VIII
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN IRMAS
Pasal 13
- Pembentukan
dan pembubaran diusulkan atas usulan anggota melalui Mubes.
- Keputusan
pembentukan dan pembubaran IRMAS sekurang-kurangnya disetujui 2/3 peserta
Mubes.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar melalui Mubes dengan persetujuan sekurang-kurangnya
disetujui oleh 2/3 peserta Mubes.
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur anggaran dasar ini akan dimuat dalam
peraturan-peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan
anggaran dasar
Ditetapkan di :
Ngagel Dukuh Cepoko
Tempat : Masjid Masholihul
Ummah Cepoko
Tanggal : 8 Syawal
1433 H
Pimpinan Sidang
Ah. Jami’in
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
IKATAN
REMAJA MASJID MASHOLIHUL UMMAH CEPOKO
DESA NGAGEL
KECAMATAN DUKUHSETI
BAB I
FUNGSI, KEANGGOTAAN DAN SIFAT
Pasal 1
Ikatan Remaja Masjid Masholihul Ummah
Cepoko mempunyai fungsi :
- Wahana
untuk menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
- Pengembangan
potensi SDM Remaja Masjid di Desa Cepoko menuju insan akademis,
intelektualis yang berguna bagi masa depan.
- Pengembangan
ketrampilan organisasi, manajemen dan kepemimpinan Remaja Masjid yang
lebih maksimal.
- Pembinaan
dan pengembangan kader-kader bangsa yang berpotensi dalam melanjutkan
kesinambungan pembangunan nasional.
- Menjadikan
Remaja Masjid salah satu organisasi yang dapat memberikan kontribusi
maksimal terhadap kepentingan masyarakat.
- Untuk
memelihara dan mengembangkan ilmu dan teknologi yang dilandasi oleh
norma-norma, dan wawasan kebangsaan.
Pasal 2
Ikatan Remaja Masjid Masholihul Ummah
Cepoko bersifat independent dengan prinsip demokrasi dari, oleh dan untuk
Remaja Masjid.
BAB II
MUBES IRMAS
Pasal 3
Mubes merupakan forum permusyawaratan tertinggi Ikatan Remaja Masjid Masholihul Ummah Cepoko, yang
diselenggarakan sekali dalam ahir periode kepengurusan.
Pasal 4
Mubes mempunyai tugas :
- Menetapkan
dan membahas AD/ART IRMAS
- Menetapkan
garis-garis besar program kerja.
- Meminta
dan mengevaluasi serta menetapkan status laporan pertanggung jawaban
pengurus.
- Memilih
dan menetapkan Ketua IRMAS.
BAB III
SYARAT PENGURUS
Pasal 5
Syarat umum pengurus IRMAS :
- Bertaqwa
kepada Allah SWT.
- Mempunyai
kemampuan, dedikasi dan loyalitas dalam organisasi
Pasal 6
- Ketua
IRMAS terpilih menyusun kepengurusan IRMAS
- Formasi
kepengurusan sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, wakil, sekretaris,
wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara yang dibantu
departemen-departemen yang dibutuhkan.
- bila
ketua berhalangan maka dapat digantikan wakil ketua.
BAB IV
TUGAS, KEWAJIBAN DAN WEWENANG
Pasal 7
Tugas dan wewenang Pengurus IRMAS :
- Melaksanakan
program kerja
- Melakukan
koordinasi terhadap program kegiatan yang ada dibawahnya.
- Bersama-sama
pengurus dan anggota melakukan evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
Pasal 8
IRMAS Mempunyai kewajiban :
- Menjaga
nama baik IRMAS
- Menjalin
kerjasama dengan organisasi lain.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 9
Pengelolaan dana IRMAS dikelola oleh Bendahara untuk dana kegiatan IRMAS dengan
persetujuan Ketua IRMAS.
Pasal 10
Besarnya dana kegiatan ditetapkan oleh rapat pengurus.
BAB VI
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 11
- Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan melalui
Mubes
- Keputusan AD/ART sekurang-kurangnya harus
disetujui 2/3 peserta Mubes.
BAB VII
MASA PERALIHAN
Pasal 12
- Yang dimaksud masa peralihan adalah masa sejak
ditetapkannya AD/ART IRMAS oleh Mubes IRMAS.
- Seluruh ketentuan masih berlaku sampai ditetapkan
ketentuan baru.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 13
- Seluruh
anggota IRMAS harus mentaati AD/ART ini, dan barang siapa melanggarnya
dikenakan sanksi organisasi.
- Hal-hal
yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur dalam ketentuan sendiri
dengan menunjukkan pada AD/ART.
Ditetapkan di :
Ngagel Dukuh Cepoko
Tempat : Masjid Masholihul
Ummah Cepoko
Tanggal : 8 syawal
1433 H
Pimpinan Sidang
Ah. Jami’in,